Senin, 28 Desember 2009

[daarut-tauhiid] Fwd: Muhammadiyah Haramkan Infotainment ...!

 

---------- Forwarded message ----------
From: Koran Digital <korandigital@gmail.com>

Komisi Penyiaran Indonesia telah mengeluarkan 120 teguran.
Pengurus Pusat Muhammadiyah ikut menyetujui pengharaman terhadap
infotainment yang menyebarkan fitnah dan ghibah.
"Para ulama, baik dari kalangan Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah,
sudah sejak dulu menfatwakan infotainment yang menyebarkan fitnah dan
ghibah dilarang oleh agama," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin di Makassar kemarin.

Menurut Din, infotainment yang mengandung fitnah maupun ghibah
dikategorikan sebagai perbuatan haram karena dianggap banyak
menyebarkan aib orang lain.
Meski demikian, dia menyatakan tidak semua infotainment, penayangan
film, dan informasi selalu mengandung sisi negatif.

Karena itu, tidak bisa dilakukan generalisasi dalam hal tersebut.
"Infotainment yang positif, seperti kisah kesuksesan seseorang, bisa
menjadi uswah hasanah (teladan) bagi masyarakat," ujarnya.

Din menegaskan, Muhammadiyah tidak perlu mengeluarkan fatwa.
Alasannya, fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia dan
ulama NU telah sejalan dengan pendapat Muhammadiyah. "Fatwa itu sudah
disetujui oleh semua ulama, termasuk ulama Muhammadiyah," katanya.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama memberikan fatwa haram kepada
infotainment.
Fatwa tersebut, seperti kata Ketua Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi,
diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya pada
Juli 2006. PB NU menilai pemberitaan yang mengobral masalah pribadi
dan keluarga berdampak buruk bagi masyarakat.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dari sisi agama apa pun,
menonjolkan atau menyiarkan kejelekan pribadi dan keluarga di tengah-
tengah publik dilarang. "Apalagi orang sampai dikejar-kejar untuk
mengetahui kehidupan pribadi itu," katanya. Adapun Dewan Pers meminta
hal-hal yang melanggar kode etik penyiaran sebaiknya dilaporkan
terlebih dulu karena tidak semua infotainment buruk.

Komisi Penyiaran Indonesia setuju terhadap pendapat haramnya program
infotainment yang menjurus fitnah.
"Kami setuju, tapi berpegang pada aturan legal," kata Ketua KPI Sasa
Djuarsa kepada Tempo kemarin.

KPI, kata dia, menegur penyelenggara penyiaran yang menayangkan
program-program yang melanggar ruang pribadi. Tahun ini pihaknya telah
mengeluarkan 120 teguran, di antaranya kepada infotainment. Sanksi
terberat berupa penghentian sementara.

Seorang artis yang merasa dirugikan karena dilanggar ruang pribadinya
atau dicemarkan dapat mengadu. Namun, jika artis tersebut tidak merasa
terganggu, KPI tidak dapat berbuat apa-apa. Patokannya, selama siaran
tidak melanggar peraturan pedoman perilaku atau peraturan standar
program siaran, KPI tidak akan menegur.

G ARIFUDDIN KUNU | AQIDA SWAMURTI | ALI ANWAR

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/28/ArticleHtmls/28_12_2009_006_002.shtml?Mode=1

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: